MUSI RAWAS, SUMATERA SELATAN – WARTA NEWS |
Keberadaan dan status kepemilikan aset desa berupa embung di Desa Sukakarya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, menjadi polemik dan menuai pertanyaan besar di kalangan warga setempat. Embung tersebut hingga kini dikabarkan belum dikembalikan oleh mantan Kepala Desa (Kades) berinisial P kepada Kades terpilih, Andi Karya.
Bahkan, kecurigaan warga semakin menguat dengan adanya kabar bahwa embung desa tersebut telah dialihkan atau dijual kepada pihak lain, yakni saudara R dan D.
”Kami mengeluhkan, kok bisa embung desa kami dijual?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, berinisial W.
Warga Desa Sukakarya juga menyampaikan bahwa Kades terpilih, Andi Karya, sudah menjabat beberapa tahun, namun aset vital desa tersebut belum juga diserahkan kembali.
”Sampai saat ini kepala desa terpilih sudah menjabat, belum juga ada pengembalian aset desa Sukakarya kepada kepala desa terpilih,” tutur warga lain berinisial T kepada awak media.
Kecurigaan bahwa embung tersebut merupakan aset resmi desa diperkuat dengan adanya kesaksian warga mengenai prasasti yang konon berada di sebelah kolam embung, meskipun saat ini prasasti itu disebut-sebut sudah tertutup semak-semak.
”Kalau embung tersebut milik desa, ada prasastinya di sebelah kolam tersebut dan ditutupi dengan semak-semak,” jelas warga. “Ini jelas ada indikasi untuk dimiliki oleh kepala desa yang lama (P). Kalau beliau merasa itu milik desa, seharusnya dikembalikan kepada kepala desa yang terpilih,” tambahnya.
Polemik aset desa ini juga dikaitkan dengan adanya proyek pembangunan di sekitar embung. Pembangunan jalan senilai Rp196 juta yang berasal dari aspirasi dewan tersebut dinilai warga tidak tepat sasaran. Seharusnya proyek tersebut dialokasikan di belakang kantor desa untuk jalan pemukiman, namun justru diletakkan di wilayah embung.
”Ini pembangunan dari aspirasi dewan yang seharusnya diletakkan di belakang kantor desa untuk jalan pemukiman dan malah diletakkan di wilayah embung,” kata seorang warga. Awak media di lokasi juga menilai pembangunan jalan tersebut tampak tidak sesuai dengan letak dan peruntukannya.
Guna memastikan informasi tersebut, awak media telah mengonfirmasi langsung kepada Kades terpilih Sukakarya, Andi Karya. Kades Andi Karya membenarkan bahwa hingga saat ini aset embung desa tersebut memang belum dikembalikan oleh Kades yang lama.
”Keterangan beliau pun sama, memang belum dikembalikan kepada desa embung tersebut,” ujar Kades Andi Karya kepada awak media.
Kasus dugaan pengalihan aset dan indikasi kerugian masyarakat ini diharapkan segera mendapat tindak lanjut dari pihak berwenang untuk mengembalikan aset desa dan memastikan transparansi pengelolaan dana pembangunan.
Penulis : Binsar Siadari






